kewenangan untuk menangani perkara permohonan penetapan ahli waris muslim dari pewaris non-muslim. Adapun dari perspektif hukum Islam, penetapan Majelis Hakim Pengadilan Badung bertentangan dengan pendapat (jumhur ulama’) yang bersandar pada hadits Nabi Muhammad SAW, yang artinya “Seorang muslim
adalah ahli waris penggantiyang sah dari Johanis Mansula (Almarhum);Menyatakan hukum bahwa 5 (lima) bidang tanah warisan peninggalanJohanis Mansula (Almarhum) yang terurai dalam posita gugatan poin 18butir 1 sampai dengan 5, yang terletak di RT.O25RW.011, Kampung Baru,Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang adalah sah milik ParaPenggugat sebagai ahli waris pengganti, dan Para Tergugat
4. Menetapkan harta warisan (pewaris) adalah : .. (sebutkan harta pewaris) 5. Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris sesuai dengan faraid Hukum Waris Islam. 6. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Subsider : Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil- adilnya (ex aequo et
Memberikan ijin kepada Pemohon selaku wali dari MELISSA WIJAYA dan ELVINA WIJAYA selaku ahliwaris pengganti dari ahli waris almarhum HENDRA WIDJAJA IMAMTO bersama-sama dengan para ahliwaris/ ahliwaris pengganti yang lain dari Pewaris almarhum IMAMTO, untuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang berkaitan dengan proses perpanjangan Sertifikat
Bagian anak adalah 1/3 bagian dari seluruh harta peninggalan, maka bagian cucu (anak kandung dari suami janda tersebut) sebagai ahli waris pengganti (bijplaatsvervulling) adalah 1/3 bagian juga. Jika cucu yang menggantikan ada lebih dari 1 orang (misalnya 3 orang), maka bagiannya adalah 1/3 x 1/3 bagian = 1/6 bagian.
Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh KHI dalam pasal 209 ayat (a) :”Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya”. Kalaulah pengangkatan anak itu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tidak akan menimbulkan sengketa kewarisan.
B. Ahli Waris Pengganti. 1. Pengertian Ahli Waris Pengganti. Mewaris berdasarkan pergantian, yakni pewarisan dimana ahli waris mewaris menggantikan ahli waris yang berhak menerima warisan yang telah meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris. Adapun yang dimaksud dengan ahli waris pengganti menurut Sajuti Thalib adalah ahli waris yang
Penggugat cukup datang menemui staf bagian Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri, lalu menyampaikan maksud dan tujuan untuk mengajukan gugatan; 2. Membayar Panjar Biaya Perkara. Tata cara melakukan pendaftaran perkara gugatan berikutnya, setelah berkas gugatan dinyatakan lengkap, Penggugat wajib membayar biaya perkara;
Kompilasi Hukum Islam (KHI) tetap mempertahankan kewarisan Sunni yakni adanya Dzawil Furdl, Ashobah dan Dzawil Arham (lihat pasal 176-193 KHI), kecuali dalam beberapa hal yang waris Sunni tidak mengatur atau tidak mengenalinya seperti ahli waris pengganti, wasiat wajibah, anak/orang tua angkat, dan sebagainya.
Siapa yang menjadi ahli waris pengganti pada penetapan No. 148/Pdt.P/2012/PA.Srg? Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan ahli waris pengganti pada penetapan No. 148/Pdt.P/2012/PA.Srg? Tujuan penelitian ini adalah : Untuk Mengetahui apa yang menjadi latar belakang pemohon pada penetapan ahli waris pengganti dalam penetapan
4.3. R. Dadang Oesman Dhany bin RAS. Oetomo, sebagai cucu/ahli waris pengganti dari RAS. Oetomo bin R. Abdul Soekor; 4.4. Rr. Denok Utarini Soeryaningsih binti RAS. Oetomo, sebagai cucu/ahli waris pengganti dari RAS. Oetomo bin R. Abdul Soekor; 4.5. R. Nano Oetarno Prihartono bin RAS. Oetomo, sebagai cucu/ahli waris pengganti dari RAS.
Bagian ahli waris pengganti sama seperti bagian ahli waris utama. Penggantian ahli waris hanya terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. (Pasal 842 KUHPerdata, dalam hukum kompilasi hukum Islam, tidak diatur lebih lanjut tentang penggantian ahli waris, namun berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam
AHLI WARIS PENGGANTI PASAL 185 KOMPILASI HUKUM ISLAM PERSPEKTIF MASLAHAH JASSER AUDA Nur Komala Institut Agama islam Negeri Jember lailamubarok0@gmail.com Abstrak Dalam konsep fiqh waris pengganti seperti cucu tidak berhak mendapatkan warisan dari kakek karena terhalang oleh bapaknya. Jika kakek ingin memindahkan hartanya maka harus
Terhadap Penetapan Ahli Waris Pengganti Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Analisa Penetapan PA Serang No. 148/Pdt.P/2012/PA.Sr g.) / UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Skripsi ini menganalisis tentang penetapan ahli waris pengganti pada putusan Pengadilan Agama Serang No.148/Pdt.P/2012/PA.S rg dan dasar pertimbangan hakimnya. Penelitian ini
A. Hak dan Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti Berdasarkan Hukum Waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam Kedudukan ahli waris pengganti dalam Hukum Kewarisan Islam terdapat berbagai macam pendapat mengenai ada atau tidaknya ahli waris pengganti sebagai ahli waris yang menggantikan kedudukan orang tuanya yang telah meninggal dunia,
yAZJ2.
contoh permohonan penetapan ahli waris pengganti